Berbisnis di Banjir Lumpur Print E-mail
Written by administrator  |  07 February 2010

Bencana adalah fenomenon sosial. Ia tidak dapat lepas begitu saja dari waktu dan ruang sosial yang melingkupinya. Dengan demikain bencana juga menjadi momen berlangsungnya segala drama sosial. Dalam riset ini bisnis diambil sebagai contoh dengan fokus studi pada bencana lumpur Lapindo.

Ada empat model relasi antara bisnis dan bencana. Pertama, alasan keamanan dalam bencana menjadi argumen utama untuk merenggut akses dan kontrol terhadap sumberdaya (terutama) tanah dari komunitas. Kedua, rekonstruksi pasca-bencana menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan. Ketiga, bencana sengaja dibuat untuk kepentingan industri dan rekonstruksi. Dan keempat, meskipun tidak murni bisnis, tetapi bencana menjadi momen yang pas untuk melancarkan diplomasi bantuan bernilai milyardan dollar.

Untuk kasus bencana lumpur Lapindo, riset ini menjelaskan tiga model operasi bisnis di bencana lumpur Lapindo. Pertama jual beli tanah antara warga pemilik tanah dengan PT Lapindo Brantas Inc., (PT LBI) yang dijustifikasi legalitasnya melalui Perpres No. 14 tahun 2007 jo Perpres No. 48 tahun 2008. Dan dalam perjalanannya, Perpres No. 14 tahun 2007 direvisi menjadi Perpres No. 40 tahun 2009. Kedua, bisnis proyek penanggulan yang melibatkan uang trilyunan rupiah. Proyek ini meliputi pembuatan tanggul, pengaliran lumpur ke laut melalui Sungai Porong (drainase), penyumbatan semburan lumpur, dan perbaikan infrastruktur. Dan ketiga, penarikan success fee oleh para elit warga terhadap warga korban lumpur. Success fee itu dibayarkan oleh warga kepada elit desa mereka saat warga menerima pembayaran dari PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ, anak perusahaan PT LBI yang bertugas mengurusi permasalahan jual-beli aset warga) dan pemerintah.